FGD Kinerja MDP · Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia · Tanggapan Akademis — 28 Juni 2026
Tanggapan Akademis · Focus Group Discussion · 28 Juni 2026

Kinerja MDP dalam Perspektif Etik dan Hukum: Kajian Kritis atas Dua Topik FGD

Mengurai secara ilmiah: apakah pelanggaran etik dan disiplin profesi benar-benar menjadi "pintu masuk" pelanggaran hukum? Dan bagaimana daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kinerja MDP sebagai lembaga konstitusional?

Topik I — Pembicara: Medicolegal Attorney
Pelanggaran Etik dan Disiplin Profesi sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Hukum
Studi kasus Dr. Ratna SpA. · Analisis hubungan tiga sistem pertanggungjawaban yang berbeda
Topik II — Pembicara: Constitutional Lawyer
Kinerja MDP dalam Perspektif Hukum Konstitusi
Daya ikat putusan MK terhadap institusi negara dan warga negara · Kepatuhan konstitusional MDP
Penyusun
Dr. dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. — Advokat
Penyelenggara FGD
Ikatan Alumni Magister Hukum Kesehatan · STHM Jakarta · MDP Watch
Forum
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Pengantar

Konteks dan Posisi Akademis Tanggapan Ini

FGD ini mengangkat dua topik yang secara akademis sesungguhnya memiliki relasi yang kompleks dan belum selesai diperdebatkan dalam ilmu hukum kesehatan Indonesia: pertama, persoalan apakah pelanggaran etik dan disiplin profesi benar-benar merupakan "pintu masuk" menuju pelanggaran hukum; dan kedua, persoalan konstitusionalitas kinerja MDP dalam perspektif daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi.

Tanggapan ini tidak bermaksud menegasikan satu posisi pun dari para pembicara yang hadir. Sebaliknya, tanggapan ini bertujuan untuk memberikan kerangka keilmuan yang lebih jernih terhadap kedua topik itu — sehingga diskusi dapat berlangsung di atas fondasi konseptual yang tepat, tidak hanya di permukaan terminologi.

Catatan Regulasi yang Mendasari Seluruh Tanggapan

Seluruh tanggapan ini didasarkan pada kerangka hukum yang berlaku per tanggal FGD, yakni 28 Juni 2026: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah mencabut UU No. 29/2004 (termasuk MKDKI yang dibentuknya); KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026; PP No. 28 Tahun 2024; serta UUD 1945 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Penggunaan istilah MKDKI dalam konteks hukum yang berlaku hari ini adalah rujukan terhadap regulasi yang sudah dicabut; lembaga yang berlaku adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Fondasi

Empat Lapis Norma Perilaku: Prasyarat Memahami Kedua Topik

Sebelum memasuki kedua topik, ada satu kerangka konseptual yang harus dipahami bersama, karena tanpa kerangka ini diskusi tentang "pintu masuk" dan tentang "kinerja MDP" akan berjalan di atas pijakan yang salah. Kerangka ini adalah Empat Lapis Norma Perilaku — yang menegaskan bahwa moral, etik, disiplin, dan hukum bukan sinonim dan bukan tangga yang harus dilalui berurutan.

LapisNamaSumberForum PenegakanDapat Disanksi Lembaga?
4 — TertinggiAkhlakKeyakinan religius/spiritual; bersifat batinTidak ada — tidak bisa diadili❌ Tidak
3Moral / Budi PekertiKearifan kultural; internalisasi keluarga dan budayaTidak ada forum formal — hanya pembinaan karakter❌ Tidak
2Etik ProfesiKodifikasi formal organisasi profesi (KODEKI, dll.)MKEK (IDI) / Komite Etik RS✅ Ya — sanksi etik profesi
1 — TerluarHukum (termasuk disiplin profesi)Aturan negara dan standar teknis profesiMDP (disiplin) / Pengadilan (pidana & perdata)✅ Ya — sanksi administratif & pidana/perdata
Kunci Pemahaman yang Sering Terlewat

Dalam kerangka ini, disiplin profesi bukan bagian dari etik profesi — keduanya berbeda. Disiplin profesi berada di Lapis 1 bersama hukum (mengatur standar teknis yang dapat diverifikasi), sedangkan etik profesi berada di Lapis 2 (mengatur norma moral yang dikodifikasi profesi). Inilah mengapa pertanyaan FGD tentang "etik dan disiplin sebagai pintu masuk hukum" sebenarnya menggabungkan dua hal yang secara konseptual perlu diurai lebih dahulu sebelum dijawab.

▸ Topik I — Medicolegal Attorney
1.1

Rumusan Masalah: Mengapa Pertanyaan "Pintu Masuk" Ini Tidak Sederhana

Pertanyaan FGD Topik I berbunyi: "Bagaimana pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin profesi sebagai pintu masuk pelanggaran hukum?" Rumusan ini mengandung asumsi implisit yang perlu diuji secara akademis sebelum diterima begitu saja, yaitu: bahwa antara pelanggaran etik/disiplin dengan pelanggaran hukum terdapat hubungan kausal atau setidaknya hubungan prosedural yang sistematis.

Pertanyaan Akademis yang Harus Dijawab Terlebih Dahulu

Apakah benar pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi secara inheren merupakan "pintu masuk" pelanggaran hukum? Atau apakah hubungan itu hanya bersifat faktual-kontekstual — artinya bisa ada atau tidak ada, tergantung pada fakta kasus yang konkret?

Jawaban atas pertanyaan ini bukan soal preferensi — ia menentukan bagaimana sistem pertanggungjawaban profesi kesehatan seharusnya dirancang dan dioperasikan. Jika hubungannya bersifat inheren dan kausal, maka setiap putusan MDP atau MKEK akan selalu berimplikasi hukum. Jika hubungannya hanya faktual-kontekstual, maka keduanya harus diperlakukan sebagai sistem yang benar-benar independen.

1.2

Etik ≠ Disiplin ≠ Hukum: Tiga Sistem yang Berbeda Secara Fundamental

Sebelum menjawab pertanyaan tentang hubungan antara ketiganya, harus ditetapkan terlebih dahulu perbedaan mendasar antara ketiga sistem ini — karena mencampuradukkannya adalah kesalahan konseptual yang berulang dalam praktik.

Etik Profesi

Objeknya: Nilai moral yang dikodifikasi profesi

Standar: Apakah tindakan sesuai norma moral profesi?

Forum: MKEK / Komite Etik RS

Sanksi: Teguran; pembinaan; rekomendasi sanksi organisasi profesi

Contoh: Tidak memberikan informasi yang jujur kepada pasien; bersikap merendahkan martabat pasien

Disiplin Profesi

Objeknya: Standar teknis-profesional yang terverifikasi

Standar: Apakah tindakan sesuai standar kompetensi dan SOP?

Forum: MDP (berdasarkan UU No. 17/2023)

Sanksi: Peringatan; pencabutan STR; kewajiban pendidikan tambahan

Contoh: Melakukan tindakan di luar kompetensi; tidak mengikuti SOP yang berlaku

Hukum Negara

Objeknya: Norma hukum positif negara

Standar: Apakah tindakan memenuhi unsur tindak pidana / PMH / wanprestasi?

Forum: Pengadilan Negeri (pidana, perdata, administrasi)

Sanksi: Pidana penjara; denda; ganti rugi perdata

Contoh: Kealpaan yang mengakibatkan kematian (Psl. 474 UU 1/2023)

Prinsip yang Benar: Paralel untuk Etik, Bersyarat Urutan untuk Pidana Profesi

Proses di forum etik (MKEK) dan forum hukum (pengadilan/penyidik) berjalan sepenuhnya paralel dan independen — tidak ada kewajiban hukum yang menghubungkan keduanya. Namun demikian, untuk pidana profesi dan gugatan perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan, UU No. 17/2023 melalui Pasal 308 memberlakukan urutan yang wajib: rekomendasi MDP harus diperoleh terlebih dahulu sebelum penyidikan dapat dimulai (pidana) atau sebelum hakim dapat memeriksa gugatan (perdata). Untuk pidana murni yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan, proses pidana tetap dapat berjalan langsung tanpa rekomendasi MDP.

Perbedaan Standar Pembuktian: Mengapa Ini Sangat Penting

ForumStandar PembuktianPenggugat/PelaporKonsekuensi Putusan
MDP (Disiplin)Penyimpangan dari standar profesi yang berlakuPasien, keluarga, atau masyarakatSanksi administratif-profesional; tidak mengikat pengadilan
Pengadilan PidanaBeyond reasonable doubt — melampaui keraguan yang masuk akalNegara (polisi/jaksa)Pidana penjara atau denda — paling berat
Pengadilan PerdataPreponderance of evidence — lebih besar kemungkinan bersalah daripada tidakPasien/keluarga (penggugat)Ganti rugi materiil dan immateriil

Perbedaan standar ini memiliki implikasi nyata: seseorang bisa bebas di MDP namun tetap dihukum membayar ganti rugi secara perdata; sebaliknya, seseorang bisa dinyatakan melanggar disiplin oleh MDP namun bebas secara pidana karena jaksa gagal memenuhi standar beyond reasonable doubt. Kedua skenario ini adalah sah secara hukum.

1.3

Apakah Benar Ada Hubungannya? Kajian Kritis atas Framing "Pintu Masuk"

Posisi Pertama: Tidak Ada Hubungan Inheren

Dari perspektif sistem hukum yang murni, hubungan inheren antara pelanggaran etik/disiplin dan pelanggaran hukum tidak ada. Alasannya:

  • 1
    Objek penilaiannya berbeda. MDP menilai apakah tindakan menyimpang dari standar profesi. Pengadilan pidana menilai apakah tindakan memenuhi unsur tindak pidana. Sebuah tindakan dapat menyimpang dari standar profesi tanpa memenuhi unsur tindak pidana, dan sebaliknya — tindakan yang memenuhi standar profesi pun bisa tetap berujung pada tuntutan pidana (meski biasanya gagal di pembuktian).
  • 2
    Sistem hukum mensyaratkan urutan — khusus untuk pidana profesi dan gugatan perdata terkait pelayanan kesehatan. Berdasarkan Pasal 308 ayat (1) UU No. 17/2023, untuk tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan, penyidik wajib meminta rekomendasi MDP terlebih dahulu sebelum penyidikan dimulai. Demikian pula untuk gugatan perdata terkait pelayanan kesehatan (Pasal 308 ayat (2)). Pengecualian berlaku untuk pidana murni yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan — misalnya pelecehan seksual atau penipuan untuk kepentingan pribadi — yang dapat langsung diproses tanpa rekomendasi MDP. Konstitusionalitas ketentuan ini telah diteguhkan oleh Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 19 Januari 2026.
  • 3
    Doktrin 4D tidak berkorelasi otomatis dengan standar disiplin. Untuk membuktikan malpraktik medis secara hukum, harus dipenuhi: Duty, Dereliction, Damage, Direct Causation. Terpenuhinya satu unsur (Dereliction — yang berkaitan dengan standar profesi) tidak otomatis membuktikan unsur D4 (kausalitas langsung), yang merupakan unsur terberat dalam pembuktian malpraktik.

Posisi Kedua: Ada Hubungan Faktual-Kontekstual yang Tidak Dapat Diabaikan

Namun demikian, dari perspektif praktik peradilan yang realistis, mengabaikan sepenuhnya hubungan antara keduanya juga merupakan reduksi yang berlebihan. Dalam praktik:

  • 1
    Putusan MDP dapat dijadikan alat bukti petunjuk. Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), alat bukti petunjuk diakui. Putusan MDP yang menyatakan seorang dokter terbukti melanggar standar profesi dapat diajukan oleh penuntut umum sebagai petunjuk bahwa unsur D2 (Dereliction) dari doktrin 4D terpenuhi. Hakim tidak terikat, tetapi tidak dapat mengabaikannya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • 2
    Dalam proses pemeriksaan MDP, fakta-fakta yang terungkap dapat membuka jalur pidana. Pada saat pemeriksaan MDP, saksi-saksi memberikan keterangan dan bukti-bukti dikumpulkan. Jika dari fakta-fakta itu terungkap indikasi tindak pidana yang sebelumnya tidak diketahui pelapor, inilah yang secara faktual menjadi "pintu masuk" — bukan secara hukum otomatis, melainkan secara faktual menginformasikan.
  • 3
    Secara psikologis dan sosiologis, pengaduan ke MDP sering menjadi langkah pertama. Bagi pasien awam yang tidak memahami sistem hukum, MDP sering menjadi forum pertama yang mereka kenal dan mudah diakses. Dari sana, mereka baru mengetahui hak-hak mereka untuk menempuh jalur hukum.
Posisi Akademis yang Diusulkan

Hubungan antara pelanggaran etik/disiplin dengan pelanggaran hukum bersifat faktual-kontekstual, bukan inheren-kausal. Framing "pintu masuk" hanya tepat jika diartikan sebagai: dalam praktiknya, proses di MDP kadang kala menjadi momentum yang menginformasikan atau memfasilitasi proses hukum berikutnya — bukan karena ada kewajiban hukum yang menghubungkan keduanya secara langsung, melainkan karena proses MDP mengumpulkan fakta-fakta yang kemudian dapat digunakan di forum lain.

1.4

Mekanisme "Pintu Masuk": Kapan dan Bagaimana Ini Terjadi dalam Praktik

Mengakui bahwa hubungannya bersifat faktual-kontekstual tidak berarti hubungan itu tidak penting. Sebaliknya, memahami mekanisme konkretnya justru penting agar tidak ada yang salah memanfaatkan atau salah menolaknya. Ada tiga jalur faktual yang dapat menjadi "pintu masuk":

① Pengaduan ke MDP — pasien mengadukan dugaan pelanggaran standar profesi
▼ dalam proses pemeriksaan MDP
② Fakta-fakta dikumpulkan: keterangan saksi, rekam medis, ahli, SOP yang berlaku saat kejadian
▼ jika fakta mengindikasikan lebih dari sekadar pelanggaran disiplin
③ Putusan MDP atau temuan selama pemeriksaan → digunakan sebagai petunjuk / informasi awal laporan ke penyidik
▼ proses pidana/perdata berjalan INDEPENDEN — tidak menunggu, tidak terikat putusan MDP
④ Proses pidana/perdata berjalan dengan standar dan forumnya sendiri
Yang Bukan "Pintu Masuk" — Batasan yang Harus Ditegaskan
  • Putusan MDP yang menyatakan "tidak terbukti melanggar disiplin" tidak menutup jalur pidana. Standar pembuktian berbeda — bebas di MDP bukan bebas di pengadilan pidana.
  • Putusan MDP yang menyatakan "terbukti melanggar disiplin" tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Jaksa tetap harus memenuhi standar beyond reasonable doubt secara mandiri.
  • Pelanggaran etik (MKEK) bukan pelanggaran disiplin (MDP) — keduanya berbeda forum, berbeda standar, dan putusan MKEK tidak memiliki kekuatan hukum dalam proses pidana/perdata.
1.5

Konteks Geografi, Fasilitas, dan Standar yang Berlaku: Dimensi yang Tidak Bisa Diabaikan

Dalam menilai kasus tenaga medis — khususnya studi kasus yang diangkat dalam FGD ini — ada satu dimensi yang acapkali luput dari pembahasan akademis namun memiliki konsekuensi hukum yang signifikan: standar profesi tidak bersifat seragam secara geografis dan tidak terlepas dari ketersediaan fasilitas di tempat tindakan dilakukan.

Prinsip Hukum yang Wajib Dipegang

Standar profesi yang menjadi tolok ukur dalam pemeriksaan MDP maupun dalam proses pidana bukanlah standar ideal dari fasilitas terlengkap, melainkan standar "dokter yang kompeten dan wajar dalam situasi yang sama" — termasuk mempertimbangkan situasi berupa keterbatasan fasilitas, ketersediaan sumber daya, dan kondisi geografis tempat tindakan dilakukan. Ini bukan pengecualian dari standar — ini adalah bagian dari definisi standar itu sendiri.

Faktor KonteksImplikasi bagi Standar yang BerlakuRelevansi bagi MDP dan Pengadilan
Fasilitas kesehatan terbatasStandar "SOP" yang berlaku adalah SOP yang realistis bagi fasilitas tersebut, bukan SOP rumah sakit tersier di pusat kotaMDP wajib mempertimbangkan SOP yang berlaku di fasilitas tempat kejadian, bukan SOP ideal
Kondisi emergensi dengan sumber daya terbatasPrinsip force majeure dan kondisi darurat memengaruhi penilaian kelalaian. Tidak tersedianya alat/obat bukan kelalaian dokter jika sistem pengadaan yang gagalPengadilan wajib membedakan kelalaian dokter dengan kegagalan sistem fasilitas kesehatan
Distribusi tenaga spesialis yang tidak merataDokter yang bekerja di area dengan keterbatasan konsultasi spesialis menghadapi tekanan kompetensi yang berbeda dari dokter di pusat rujukanStandar "reasonable doctor" harus kontekstual — bukan abstrakt-ideal
Jarak ke fasilitas rujukanKeputusan untuk tidak merujuk karena kondisi pasien tidak stabil untuk perjalanan jauh adalah keputusan klinis yang sah dan berisiko, bukan otomatis kelalaianPenilaian MDP harus menggunakan ahli yang memahami konteks geografis kasus
Implikasi bagi Penilaian yang Adil

Mengadili tindakan tenaga medis di daerah terpencil dengan standar yang sama persis dengan tenaga medis di rumah sakit pusat rujukan bukan hanya tidak adil secara individual — ia adalah kesalahan metodologi hukum. Standar "reasonable doctor in the same circumstances" yang dianut dalam doktrin malpraktik internasional secara eksplisit mensyaratkan pempertimbangan kondisi dan konteks tempat tindakan dilakukan. Tanpa prinsip ini, MDP dan pengadilan akan secara struktural mendiskriminasi tenaga medis yang bertugas di daerah.

1.6

Prinsip Standar yang Benar dalam Menilai Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Masuk ke Ranah Hukum

Agar "pintu masuk" dari disiplin ke hukum berjalan dengan benar dan adil — tidak menjadi instrumen kriminalisasi tenaga medis yang bekerja dalam kondisi sulit — ada sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh oleh MDP, penyidik, jaksa, dan hakim:

  • 1
    Standar yang kontekstual. Penilaian penyimpangan dari standar profesi harus menggunakan standar yang berlaku pada saat kejadian, di fasilitas tempat kejadian, dengan ketersediaan sumber daya yang ada saat itu — bukan standar ideal atau standar masa kini yang berbeda.
  • 2
    Pemisahan adverse outcome dari malpraktik. Hasil buruk (adverse outcome) dalam pelayanan kesehatan adalah bagian dari realitas medis dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti kelalaian. Harus dibuktikan keempat unsur 4D secara kumulatif.
  • 3
    Ahli yang kompeten dan kontekstual. Keterangan ahli dalam proses MDP maupun pengadilan harus diberikan oleh tenaga medis yang memahami konteks spesialisasi, fasilitas, dan kondisi geografis kasus — bukan sekadar dokter senior yang tidak familiar dengan kondisi lapangan.
  • 4
    Pemisahan tanggung jawab individu dari kegagalan sistem. Kematian atau cedera pasien yang disebabkan oleh kegagalan sistem (ketiadaan alat, kegagalan rantai pasokan obat, tidak tersedianya spesialis) bukan merupakan kelalaian dokter yang menanggung dengan apa yang ada.
  • 5
    Non-retroaktivitas standar. Berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, MDP dan pengadilan tidak boleh menerapkan standar yang baru ditetapkan terhadap tindakan yang dilakukan sebelum standar tersebut berlaku.
1.7

Perubahan Paradigma Terpenting: Pasal 308 UU No. 17/2023 — Rekomendasi MDP sebagai Syarat Formil Proses Hukum Profesi

Seluruh pembahasan pada sub-bab sebelumnya tentang "apakah etik/disiplin menjadi pintu masuk hukum" harus dibaca dalam konteks perubahan paradigma yang paling fundamental yang dibawa oleh UU No. 17 Tahun 2023: untuk kategori pidana profesi yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan, rekomendasi MDP kini menjadi syarat formil yang wajib dipenuhi sebelum penyidikan dapat dimulai.

Perubahan Paradigma yang Wajib Dipahami oleh Setiap Peserta FGD

Sebelum UU No. 17/2023 berlaku, pasien atau keluarganya dapat langsung melaporkan tenaga medis ke polisi atau menggugat ke pengadilan tanpa harus menunggu penilaian dari lembaga disiplin profesi manapun. UU No. 17/2023 mengubah paradigma tersebut secara mendasar melalui Pasal 308.

Pasal 308 UU No. 17 Tahun 2023 — Teks dan Maknanya

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Ketentuan Kunci
Pasal 308 ayat (1) — Pidana Profesi
"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304."
Makna: Untuk tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan (pidana profesi), penyidik WAJIB meminta rekomendasi MDP terlebih dahulu sebelum penyidikan dimulai. Ini bukan pilihan — ini adalah syarat formil yang mengikat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 308 ayat (2) — Gugatan Perdata
"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304."
Makna: Gugatan perdata pun mensyaratkan rekomendasi MDP. Tanpa rekomendasi MDP, gugatan tidak dapat langsung diperiksa dan diadili oleh hakim.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 440 ayat (1) dan (2) — Ketentuan Pidana Kealpaan Profesi
Ayat (1): Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00.

Ayat (2): Jika kealpaan mengakibatkan kematian Pasien, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Catatan: Pasal 440 UU 17/2023 ini merupakan lex specialis bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan — menggantikan penerapan Pasal 359-360 KUHP lama (kini Pasal 474-475 UU No. 1/2023) sebagai lex generalis untuk konteks pelayanan kesehatan, dan harus dibaca bersama dengan syarat rekomendasi MDP pada Pasal 308.
Permenkes No. 3 Tahun 2025 — Teknis Pelaksanaan
Pasal 29 ayat (3) dan (5) — Tata Cara Rekomendasi MDP untuk Pidana
Ayat (3): Rekomendasi MDP terkait dengan pidana diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.

Ayat (5): Rekomendasi MDP terkait dengan pidana berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Batas waktu pemberian rekomendasi: paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika MDP tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, hal ini tidak berarti dianggap menerima — berbeda dengan mekanisme yang berlaku bagi notaris.

Mekanisme Lengkap Pasal 308: Bagaimana Sistem Ini Bekerja

① Diduga ada tindak pidana / kerugian perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan
▼ WAJIB — tidak bisa dilewati
② Penyidik (untuk pidana) ATAU tenaga medis yang digugat (untuk perdata) mengajukan permohonan rekomendasi tertulis kepada MDP
▼ MDP memeriksa dalam 14 hari kerja
③ MDP menilai: apakah tindakan sesuai atau tidak sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP?
▼ dua kemungkinan hasil
Rekomendasi: Tidak Sesuai Standar

Penyidikan dapat dimulai (pidana) atau gugatan dapat diperiksa pengadilan (perdata). Proses hukum berlanjut mengikuti KUHAP / hukum acara perdata.

Rekomendasi: Sesuai Standar

Proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Tenaga medis terlindungi dari proses pidana/perdata jika terbukti sudah bekerja sesuai standar profesi.

Pengecualian Kritis: Pidana Murni yang Tidak Memerlukan Rekomendasi MDP

Distingsi yang Harus Dipahami dengan Tepat

Pasal 308 hanya berlaku untuk "perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan" — yaitu pidana profesi yang timbul dari konteks pelayanan kesehatan. Tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan (pidana murni) dapat langsung diproses secara pidana tanpa memerlukan rekomendasi MDP terlebih dahulu.

Jenis PerbuatanPerlu Rekomendasi MDP?Dasar HukumContoh
Pidana profesi — terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan kesehatanWAJIB — penyidikan tidak dapat dimulai tanpa rekomendasi MDPPasal 308 ayat (1) UU 17/2023Kealpaan dalam tindakan operasi yang mengakibatkan luka berat/kematian pasien (Pasal 440 UU 17/2023)
Gugatan perdata — terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan kesehatanWAJIB — hakim tidak dapat langsung memeriksa tanpa rekomendasi MDPPasal 308 ayat (2) UU 17/2023Gugatan ganti rugi atas kerugian akibat tindakan medis yang dianggap tidak sesuai standar
Pidana murni — tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatanTIDAK PERLU — dapat langsung diproses tanpa rekomendasi MDPKUHP / KUHAP — lex generalisPelecehan seksual oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan; pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi; tindak pidana korupsi
Konfirmasi dari Praktik: Contoh yang Diajukan dalam Sidang MK

Dalam persidangan Perkara No. 156/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, anggota MDP yang menjadi saksi menyebutkan contoh konkret pidana yang diproses tanpa rekomendasi MDP: kasus residen anestesi yang melakukan pelecehan seksual di fasilitas kesehatan di Bandung, dan dokter jaga yang melakukan pelecehan seksual di fasilitas kesehatan di Malang. Keduanya diproses langsung secara pidana tanpa rekomendasi MDP — karena perbuatannya adalah pidana murni, bukan pidana profesi yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024: Konstitusionalitas Pasal 308 Diteguhkan

Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024 — Diucapkan 19 Januari 2026

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 156/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 19 Januari 2026 menolak seluruh permohonan yang meminta Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 dinyatakan inkonstitusional. MK menegaskan:

  • Rekomendasi MDP harus dimaknai sebagai penilaian terhadap keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan SOP sebelum dimulainya proses hukum — bukan sebagai hambatan terhadap penegakan hukum.
  • Ketentuan Pasal 308 tidak menciptakan pembedaan yang bersifat diskriminatif, melainkan pengaturan yang proporsional sesuai karakteristik khusus profesi medis.
  • MDP bukan lembaga pro justitia — rekomendasi MDP adalah prosedur scientific-professional gatekeeping yang secara doktriner dibenarkan dalam sistem hukum.
  • Jika aparat penegak hukum bergerak tanpa fondasi penilaian profesional yang memadai, hal itu berpotensi merugikan kedua belah pihak — baik tenaga medis maupun pasien/masyarakat.
Implikasi Putusan MK Ini bagi Topik I FGD

Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024 secara tidak langsung menjawab pertanyaan FGD Topik I dengan sangat substantif: dalam sistem hukum Indonesia yang berlaku hari ini, untuk pidana profesi, disiplin profesi (melalui rekomendasi MDP) memang merupakan "pintu" yang wajib dilalui sebelum proses hukum pidana/perdata dapat dimulai — bukan dalam arti kausal-otomatis, melainkan dalam arti prosedural-formil yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang. Ini adalah perubahan paradigma yang fundamental dibandingkan dengan sistem sebelum UU 17/2023.

Persoalan yang Masih Terbuka: Ketika Rekomendasi MDP Menjadi Hambatan

Meskipun MK telah menegaskan konstitusionalitas Pasal 308, terdapat satu persoalan prosedural yang secara jujur harus diakui masih berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pasien, khususnya dalam konteks gugatan perdata:

Persoalan Prosedural yang Belum Terselesaikan Sepenuhnya

Berdasarkan Pasal 308 ayat (4) UU 17/2023, permintaan rekomendasi MDP untuk perkara perdata diajukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menjadi tergugat — bukan oleh pasien atau pengadilan. Ini berarti: apakah gugatan perdata pasien dapat berlanjut ke pemeriksaan hakim atau tidak, bergantung pada inisiatif pihak yang digugat untuk meminta rekomendasi MDP. Jika tenaga medis yang digugat tidak mengajukan permohonan rekomendasi, pasien tidak dapat melanjutkan gugatannya.

Persoalan ini telah diuji kembali melalui Perkara MK No. 161/PUU-XXIII/2025, namun MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat — sehingga persoalan substantifnya belum diputus secara inhoud hingga saat ini.

▸ Topik II — Constitutional Lawyer
2.1

Kedudukan MDP Pasca UU No. 17 Tahun 2023: Transformasi Kelembagaan yang Belum Selesai

Membahas kinerja MDP dalam perspektif konstitusi tidak bisa dimulai tanpa terlebih dahulu memahami pergeseran mendasar yang terjadi pada kelembagaan MDP itu sendiri pasca berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Transformasi Kelembagaan yang Wajib Dipahami

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran — yang merupakan dasar hukum berdirinya MKDKI — telah dicabut secara tegas oleh Pasal 454 UU No. 17/2023. Dalam kerangka UU 17/2023 dan PP No. 28/2024, lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran disiplin profesi tenaga medis adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang beroperasi dalam struktur Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru — berbeda dari KKI yang lama. Selain itu, STR yang semula berjangka 5 tahun kini berlaku seumur hidup berdasarkan Pasal 260 ayat (4) UU No. 17/2023, yang mengubah secara fundamental mekanisme kontrol kompetensi berkala yang selama ini menjadi salah satu instrumen penegakan standar profesi.

AspekSebelum UU 17/2023 (sudah dicabut)Berlaku Sekarang (UU 17/2023 & PP 28/2024)
Dasar hukumUU No. 29/2004 tentang Praktik KedokteranUU No. 17/2023 tentang Kesehatan + PP No. 28/2024
Nama lembaga disiplinMKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)MDP (Majelis Disiplin Profesi)
Lembaga indukKKI (Konsil Kedokteran Indonesia) — lamaKKI (Konsil Kesehatan Indonesia) — baru, cakupan lebih luas
Masa berlaku STR5 tahun (dapat diperpanjang)Seumur hidup (Pasal 260 ayat (4) UU 17/2023)
Status IDIOrganisasi profesi dengan mandat publikAsosiasi sukarela — mandat publik bergeser ke KKI baru

Transformasi kelembagaan ini belum sepenuhnya diselesaikan dalam praktik. Inilah yang menjadikan topik "kinerja MDP dalam perspektif konstitusi" sangat relevan dan mendesak: sebuah lembaga yang mengalami pergeseran dasar hukum yang fundamental perlu diuji apakah kinerjanya sudah selaras dengan kerangka konstitusional yang baru.

2.2

Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap MDP

Karakter Yuridis Putusan MK yang Membedakannya dari Putusan Pengadilan Biasa

Untuk memahami mengapa kinerja MDP harus diukur dengan perspektif konstitusional, perlu dipahami terlebih dahulu karakter juridis putusan MK yang sangat berbeda dari putusan pengadilan biasa:

Final dan Mengikat

Tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan MK — tidak ada banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Putusan MK adalah putusan terakhir dan tidak dapat dilawan melalui mekanisme hukum apapun.

Erga Omnes

Berlaku terhadap semua orang dan semua lembaga tanpa kecuali — tidak hanya para pihak yang berperkara (inter partes). Artinya MDP, KKI, Kemenkes, seluruh tenaga medis, dan seluruh warga negara terikat oleh putusan MK.

Deklaratoir dan Konstitutif

Putusan MK dapat menyatakan bahwa suatu norma undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat — yang berarti norma itu tidak boleh lagi diterapkan oleh siapapun, termasuk MDP dalam putusannya.

Tidak Berlaku Surut — dengan Pengecualian

Secara umum putusan MK berlaku sejak diucapkan, tetapi MK dapat menentukan dalam putusannya kapan putusan itu mulai berlaku. Ini relevan untuk perkara yang sedang berjalan di MDP ketika putusan MK dijatuhkan.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan — Dasar Konstitusionalitas MDP
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022
Menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan: UUD 1945 → TAP MPR → UU/Perppu → PP → Perpres → Perda Provinsi → Perda Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum peraturan mengikuti hierarki tersebut.
Implikasi: MDP yang beroperasi berdasarkan UU dan PP berada pada tingkatan yang jauh di bawah UUD 1945. Setiap kebijakan, prosedur, dan putusan MDP harus tunduk pada norma yang lebih tinggi, termasuk putusan MK yang menafsirkan UUD 1945.

Apa yang Wajib Dilakukan MDP sebagai Konsekuensi Daya Ikat Putusan MK

  • 1
    Review berkala terhadap semua putusan MK yang relevan. Setiap putusan MK yang menyangkut norma dalam UU Kesehatan, hak pasien, hak tenaga medis, atau kewenangan KKI/MDP wajib segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian prosedur internal MDP. Tidak ada masa tenggat yang diperbolehkan untuk menunda.
  • 2
    Putusan MDP yang bertentangan dengan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum. Jika MDP menjatuhkan putusan berdasarkan norma yang telah dinyatakan tidak konstitusional oleh MK, putusan MDP tersebut dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atas dasar cacat hukum.
  • 3
    MDP tidak bisa berlindung di balik "regulasi teknis". Alasan bahwa MDP hanya mengikuti PP atau Permenkes tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran terhadap norma yang lebih tinggi — termasuk UUD 1945 dan putusan MK.
2.3

Hak Konstitusional yang Menjadi Parameter Kinerja MDP

Ada tiga pasal UUD 1945 yang secara langsung menjadi parameter konstitusional bagi kinerja MDP — bukan sekadar sebagai slogan, melainkan sebagai norma hukum tertinggi yang harus terpenuhi dalam setiap prosedur dan putusan MDP:

UUD 1945 — Pasal 28D ayat (1)
Kepastian Hukum yang Adil dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Parameter untuk MDP: (a) Apakah prosedur pemeriksaan MDP memberikan kepastian hukum yang adil bagi teradu (tenaga medis)? (b) Apakah kasus yang serupa diperlakukan dengan cara yang sama — konsistensi putusan? (c) Apakah pengadu (pasien) mendapat perlindungan yang memadai dalam proses?
UUD 1945 — Pasal 28H ayat (1)
Hak atas Pelayanan Kesehatan sebagai Hak Konstitusional
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Parameter untuk MDP: Keberadaan MDP yang efektif dan akuntabel adalah bagian dari kewajiban negara memenuhi hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan yang berstandar. MDP yang tidak berfungsi efektif adalah kegagalan konstitusional, bukan sekadar kegagalan administratif.
UUD 1945 — Pasal 28I ayat (1)
Non-Retroaktivitas sebagai Hak Asasi yang Tidak Dapat Dikurangi
Menegaskan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (non-retroaktif) sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable right).
Parameter untuk MDP: MDP tidak boleh menerapkan standar profesi yang baru ditetapkan terhadap tindakan yang dilakukan sebelum standar itu berlaku. Ini adalah jaminan konstitusional yang wajib diperhatikan dalam setiap pemeriksaan kasus — terutama yang melibatkan perubahan SOP atau panduan klinis.
2.4

Kesenjangan Konstitusional dalam Kinerja MDP: Identifikasi Masalah

Jika ketiga pasal UUD 1945 di atas digunakan sebagai parameter yang sesungguhnya — bukan sekadar deklaratif — maka ada beberapa area kesenjangan konstitusional yang perlu disorot dalam menilai kinerja MDP:

AreaKesenjangan yang TeridentifikasiNorma Konstitusional yang Dilanggar
Transparansi Proses Putusan MDP tidak selalu dapat diakses oleh publik, menyulitkan pengujian konsistensi dan dasar hukum putusan secara mandiri oleh akademisi dan masyarakat sipil Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — kepastian hukum dan perlakuan yang sama
Konsistensi Putusan Tanpa yurisprudensi yang terdokumentasi dan terpublikasi, kasus yang secara fakta serupa dapat diputus berbeda tanpa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — perlakuan yang sama di hadapan hukum
Transisi Regulasi Pasca UU 17/2023 mencabut UU 29/2004, terdapat periode transisi di mana prosedur MDP lama (berdasarkan UU yang sudah dicabut) masih dijalankan sebelum PP 28/2024 sepenuhnya diimplementasikan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 — kepastian hukum; larangan retroaktif
STR Seumur Hidup Perubahan STR dari 5 tahun menjadi seumur hidup (Pasal 260 ayat (4) UU 17/2023) menghilangkan mekanisme kontrol kompetensi periodik yang terhubung dengan perpanjangan STR — implikasinya terhadap mekanisme penegakan disiplin belum sepenuhnya diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 — hak atas pelayanan kesehatan yang berstandar
Kemandirian dari Tekanan Profesi Risiko bahwa MDP — yang anggotanya berasal dari kalangan profesi — dapat terpengaruh tekanan korporatif untuk melindungi anggota profesi dari sanksi yang seharusnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — perlindungan hukum yang adil bagi pasien sebagai pengadu
2.5

Parameter Kinerja MDP yang Konstitusional: Apa yang Seharusnya Ada

Dari analisis di atas, dapat dirumuskan parameter kinerja MDP yang konstitusional — yakni indikator yang dapat digunakan untuk mengukur apakah MDP benar-benar beroperasi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan putusan MK:

ParameterIndikator KonkretDasar Konstitusional
Transparansi Prosedur pengaduan yang jelas dan dapat diakses publik; ringkasan putusan yang dipublikasikan secara berkala; laporan kinerja tahunan yang tersedia Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Konsistensi Yurisprudensi disiplin yang terdokumentasi; kasus serupa diputus dengan cara yang serupa; penjelasan tertulis jika ada perbedaan perlakuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Keadilan Prosedural Kesempatan yang sama bagi pengadu dan teradu; hak untuk didengar; hak atas keterangan ahli; hak atas keputusan yang beralasan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Non-Retroaktivitas Standar yang digunakan dalam pemeriksaan adalah standar yang berlaku saat tindakan dilakukan — bukan standar baru yang ditetapkan sesudahnya Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Kontekstualitas Standar Penilaian menggunakan standar yang kontekstual terhadap fasilitas, geografi, dan kondisi saat tindakan dilakukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — perlakuan yang adil
Kepatuhan pada Putusan MK Prosedur dan putusan MDP segera disesuaikan setiap kali ada putusan MK yang relevan; tidak ada penundaan implementasi Sifat erga omnes putusan MK — mengikat semua pihak
Akuntabilitas Vertikal MDP bertanggung jawab kepada KKI dan Kemenkes; ada mekanisme pengawasan yang efektif dan tidak sekadar administratif Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 — jaminan pelayanan kesehatan yang berstandar
Kesimpulan Topik II

Menilai "kinerja MDP dalam perspektif hukum konstitusi" bukan sekadar menilai apakah MDP sudah mengikuti aturan administratif yang ada. Ini adalah pertanyaan yang lebih mendasar: apakah MDP — sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan beroperasi dengan kewenangan yang berdampak pada hak dasar warga negara — sudah menjalankan kewenangannya dengan cara yang sepenuhnya konstitusional? Dengan menggunakan parameter yang dirumuskan di atas, jawabannya dapat dievaluasi secara objektif, terukur, dan berbasis hukum — bukan sekadar kesan atau opini.

Sintesis

Dua Topik dalam Satu Kerangka: Apa yang Sesungguhnya Sedang Dipertanyakan

Dua topik FGD ini sesungguhnya bertemu pada satu pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem pertanggungjawaban profesi kesehatan di Indonesia — dari etik, disiplin, hingga hukum, dan konstitusi — sudah bekerja sebagaimana seharusnya?

Simpulan Akademis Terintegrasi

Topik I mengungkap dua lapis realitas yang harus dibedakan. Lapis pertama: secara konseptual-keilmuan, tidak ada hubungan inheren-kausal antara pelanggaran etik (MKEK) dengan pelanggaran hukum — keduanya sistem independen dengan standar dan forum yang sepenuhnya berbeda. Lapis kedua — dan inilah yang paling penting untuk dipahami peserta FGD hari ini: UU No. 17/2023 melalui Pasal 308 telah menciptakan perubahan paradigma yang fundamental — rekomendasi MDP kini merupakan syarat formil wajib bagi penyidikan pidana profesi dan bagi pemeriksaan gugatan perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan. Konstitusionalitasnya telah diteguhkan oleh Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024 (19 Januari 2026) yang bersifat erga omnes. Pengecualian berlaku untuk pidana murni yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan — yang tetap dapat langsung diproses tanpa rekomendasi MDP.

Topik II mengajarkan bahwa MDP bukan lembaga yang steril dari pengujian konstitusional — sebaliknya, MDP wajib tunduk pada UUD 1945 dan daya ikat erga omnes putusan MK, dan kinerjanya dapat serta harus diukur berdasarkan tujuh parameter konstitusional yang terukur dan objektif.

Kedua topik ini bermuara pada satu urgensi yang sama: sistem yang adil bagi pasien dan berkepastian hukum bagi tenaga medis — dan tidak satupun dari keduanya dapat dicapai tanpa pemahaman yang benar tentang fondasi keilmuan dan kerangka hukum positif yang mendasarinya.

PertanyaanJawaban Akademis
Apakah pelanggaran etik otomatis menjadi pintu masuk hukum?Tidak. Etik (MKEK) dan hukum (pengadilan) adalah dua sistem independen. Putusan MKEK tidak memiliki efek hukum langsung dalam proses pidana/perdata.
Apakah pelanggaran disiplin otomatis menjadi pintu masuk hukum?Lebih dari itu. Berdasarkan Pasal 308 UU No. 17/2023 — yang konstitusionalitasnya telah diteguhkan oleh Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024 — rekomendasi MDP adalah syarat formil wajib sebelum penyidikan pidana profesi dapat dimulai dan sebelum gugatan perdata terkait pelayanan kesehatan dapat diperiksa hakim. Ini bukan sekadar "pintu masuk faktual" — ini adalah gatekeeping prosedural yang diwajibkan undang-undang.
Apakah pidana murni yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan memerlukan rekomendasi MDP?Tidak. Pasal 308 hanya berlaku untuk perbuatan dalam konteks pelaksanaan pelayanan kesehatan. Tindak pidana murni — seperti pelecehan seksual, penipuan untuk kepentingan pribadi, atau tindak pidana umum lainnya yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan — dapat langsung diproses secara pidana tanpa memerlukan rekomendasi MDP.
Apakah faktor geografis dan keterbatasan fasilitas relevan dalam penilaian?Sangat relevan. Standar "reasonable doctor" secara hukum bersifat kontekstual — kondisi dan keterbatasan tempat tindakan dilakukan adalah bagian dari definisi standar itu sendiri.
Apakah putusan MK mengikat MDP?Mutlak mengikat. Sifat erga omnes putusan MK tidak memiliki pengecualian. Kegagalan MDP menyesuaikan diri dengan putusan MK adalah pelanggaran konstitusional.
Bagaimana mengukur kinerja MDP secara konstitusional?Dengan tujuh parameter: transparansi, konsistensi, keadilan prosedural, non-retroaktivitas, kontekstualitas standar, kepatuhan pada putusan MK, dan akuntabilitas vertikal.
Referensi

Peraturan Perundang-undangan yang Menjadi Dasar Tanggapan Ini

RegulasiSubstansi yang DirujukStatus per 28 Juni 2026
UUD NRI 1945Pasal 28D ayat (1) — kepastian hukum yang adil; Pasal 28H ayat (1) — hak atas pelayanan kesehatan; Pasal 28I ayat (1) — non-retroaktif sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangiBerlaku
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)Pasal 474 — kealpaan mengakibatkan kematian (pengganti Psl. 359 KUHP lama); Pasal 475 — kealpaan mengakibatkan luka berat (pengganti Psl. 360 KUHP lama). Berlaku efektif 2 Januari 2026.Berlaku efektif 2/1/2026
KUHP Lama (WvS)Pasal 359 dan 360 — berlaku untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026Berlaku untuk perkara sebelum 2/1/2026
KUH Perdata (BW)Pasal 1365 — Perbuatan Melawan Hukum; Pasal 1243 — WanprestasiBerlaku
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 260 ayat (4) — STR berlaku seumur hidup
Pasal 308 ayat (1) — pidana profesi terkait pelayanan kesehatan wajib dimintakan rekomendasi MDP sebelum penyidikan
Pasal 308 ayat (2) — gugatan perdata terkait pelayanan kesehatan wajib dimintakan rekomendasi MDP
Pasal 308 ayat (4) — permintaan rekomendasi MDP untuk perdata diajukan oleh tenaga medis/kesehatan yang digugat
Pasal 440 ayat (1) — kealpaan mengakibatkan luka berat: pidana penjara maks. 3 tahun atau denda maks. Rp250 juta (lex specialis bagi tenaga medis)
Pasal 440 ayat (2) — kealpaan mengakibatkan kematian: pidana penjara maks. 5 tahun atau denda maks. Rp500 juta (lex specialis bagi tenaga medis)
Pasal 454 — mencabut 11 UU lama termasuk UU 29/2004; mengatur MDP dan KKI baru
Berlaku sejak 8/8/2023
Putusan MK No. 156/PUU-XXII/2024Diucapkan 19 Januari 2026 — menolak permohonan pembatalan Pasal 308 ayat (1) dan (2) UU 17/2023. Menegaskan: rekomendasi MDP adalah prosedur scientific-professional gatekeeping yang konstitusional; tidak bersifat diskriminatif; bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara profesional sebelum proses hukum dimulai. Bersifat erga omnes — mengikat semua pihak.Berlaku — erga omnes
Permenkes No. 3 Tahun 2025Peraturan teknis pelaksanaan MDP. Pasal 29 ayat (3): rekomendasi MDP untuk pidana diberikan setelah penyidik mengajukan permohonan tertulis. Pasal 29 ayat (4): rekomendasi untuk perdata diajukan oleh tenaga medis/kesehatan yang digugat. Pasal 29 ayat (5): rekomendasi berupa dapat/tidak dapat dilakukan penyidikan berdasarkan kesesuaian standar profesi, standar pelayanan, dan SOP. Batas waktu: 14 hari kerja.Berlaku
PP No. 28 Tahun 2024Peraturan pelaksana UU 17/2023. Pasal 712-718 — mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan keanggotaan MDP. Pasal 713 ayat (1) — MDP melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 713 ayat (2) — fungsi MDP: penerimaan pengaduan, pemeriksaan, penetapan ada/tidaknya pelanggaran, dan penjatuhan sanksi disiplin.Berlaku
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022Pasal 7 ayat (1) dan (2) — hierarki dan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan IndonesiaBerlaku
UU No. 29 Tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran — dicabut oleh Pasal 454 UU No. 17/2023. Peraturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.Dicabut

Seluruh referensi pasal telah diverifikasi terhadap teks resmi peraturan yang berlaku per 28 Juni 2026. Tanggapan ini bersifat akademis dan tidak merepresentasikan pandangan resmi lembaga manapun.

Tanggapan Akademis atas FGD: Kinerja MDP dalam Perspektif Etik dan Hukum

Dr. dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. — Advokat

Focus Group Discussion · Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia · 28 Juni 2026

Perpustakaan Digital ABBA  ·  Jl. Danau Kerinci Raya No. 9, Malang 65138